Kelangkaan tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di pasaran, telah disikapi pemerintah dengan melakukan pelarangan penjualan tabung gas subsidi tersebut oleh pengecer yang tidak mengantongi izin resmi. Per tanggal 1 Februari 2025, setiap pengecer telah diwajibkan terdaftar di Online Single Submission (OSS), alias harus menjadi pangkalan dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk penjualannya.
Wakil Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Yuliot Tanjung, mengatakan bila upaya tersebut diterapkan agar penyaluran subsidi tetap tepat sasaran. Hal ini juga demi mengurangi resiko adanya pihak tertentu yang bermain harga, sekaligus menjamin ketersediaan tabung gas di pasaran tetap terjaga.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” sebut Yuliot seperti dikutip dari Antara (31/1) silam. Caranya ternyata tak cukup sulit. Pengecer yang tertarik untuk menjadi pangkalan, cukup melakukan pendaftaran di akun situs www.oss.go.id.
Setiap pelaku usaha bisa masuk dengan mengklik menu “Daftar” pada pojok kanan atas situs, dan selanjutnya dapat memilih menu pendaftaran sebagai Usaha Perorangan maupun badan Usaha bila telah memiliki perusahaan dan akta hukum.
Setelah melakukan proses pendaftaran dan proses aktivasi via email telah diterima, pengguna sudah dapat masuk ke akun OSS dengan menggunakan usernama dan password yang telah mereka buat. Proses selanjutnya adalah membuat NIB untuk mengajukan diri menjadi pangkalan resmi agen LPG.
Pengguna dapat masuk ke menu “Permohonan Baru”, setelah terlebih dahulu mengisikan beberapa data dalam menu Profile. Pengguna sebaiknya mengingat Kode Baku Lapangan Usaha (KBLI) untuk jenis usaha ini. Seluruh KBLI telah disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan lapangan usaha.
Kode KBLI untuk penjualan eceran gas LPG sendiri berada pada kode klasifikasi 47772, yang mencakup sub penyalur atau pangkalan LPG tertentu, seperti LPG 3 kg. Tingkat resiko usaha ini tergolong menengah rendah, sehingga dapat dikelola oleh UMKM.
Patut diingat, terdapat dua pilihan dalam menu OSS terkait penjualan eceran gas LPG ini, yakni penjualan tabung gas LPG 3 Kg, dan penjualan tabung gas selain 3 kg. Bila ingin menjadi penyalur LPG 3 kg subsidi, jangan sampai salah memilih dalam mengisi menu cakupan usaha.
Selanjutnya pengguna sisa mengisikan data lainnya, klik “Persetujuan” dan melakukan submit data. Setelah proses tersebut rampung, pengguna sisa kembali ke halaman awal, dan mengklik “Proses Perijinan Berusaha” pada kolom bawah sebelah kiri dari KBLI usaha yang telah dibuat.
Keterangan usaha yang disetujui akan segera ditampilkan secara otomatis oleh OSS di sebelah kanan KBLI, bahwa “NIB Terbit”. Pengguna sisa mengklik “Unduh NIB” pada bagian bawah, untuk mencetak dan menyimpan Data NIB usaha yang telah diterbitkan.
Langkah selanjutnya sisa mengajukan permohonan usaha ke Pertamina, dengan masuk ke situs www.kemitraan.patraniaga.com, untuk melakukan registrasi dan permohohan teknis lainnya sebagai mitra pertamina dalam penyaluran tabung gas LPG.






