Setelah kebijakan penghapusan penjualan eceran tabung gas subsidi 3 Kg dirasa tak efektif, kini pengecer telah dapat berjualan kembali. Sembari melengkapi perizinan untuk menjadi sub-pangkalan, pengecer diharapkan tak menaikkan harga terlalu jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang rata-rata ditetapkan sebesar 15.000 – 18.500 rupiah.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat melakukan kunjungan pada beberapa pangkalan yang berlokasi di Jakarta Barat, pada Selasa (4/2). Ia menyebut subsidi negara untuk setiap satu tabung gas sudah cukup besar, sehingga cenderung tidak tepat sasaran bila harus dijual lebih mahal lagi.
“Saya jujur mengatakan subsidi LPG kita ini satu tahun Rp 87 triliun. Harga di tingkat masyarakat harusnya per kilogram tidak lebih dari Rp 5.000, Artinya satu tabung itu harusnya cuma Rp 15.000 Karena subsidi negara per tabung itu Rp 36.000,” sebut Bahlil kepada media.
Kenyataan di tingkat pengecer memang bisa cukup jauh. Dalam beberapa hari terakhir, harga tabung gas telah dijual dengan harga hingga 35.000 hingga 40 ribu rupiah per tabung. Bila mengacu pada rata-rata harga sesuai HET, lazimnya margin perolehan untuk agen dan pangkalan hanya berkisar 1.200 hingga 3.250 rupiah per tabung, sehingga paling tinggi harga tabung gas hanya berada di kisaran 19.000 rupiah.
Tingkat harga yang terlalu jomplang itu, ia menyebut, dapat dijaga dengan memberlakukan pengawasan hingga ke tingkat pengecer. Adanya pengaturan pengecer menjadi sub-pangkalan, dirasa dapat mengontrol agar harga dan ketersediaan tabung gas di tengah masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Kalau dari pangkalan ke pengecer, pengecer ini yang nggak bisa Pertamina kontrol berapa harganya dan siapa yang beli. Bahkan ada sebagian yang dioplos untuk dijual ke industri. Masa barang subsidi dijual ke industri. Itulah lahirlah aturan ini,” sebut Bahlil.
Ia menambahkan, paska arahan resmi Presiden Prabowo Subianto, Selasa siang kemarin, yang telah mencabut larangan pengecer untuk penjualan tabung gas 3 kg, segera akan dilakukan sosialisasi agar setiap pengecer dapat segera mengantongi perizinan sebagai sub-pangkalan.
Nantinya, setiap pendaftar sub-pangkalan diwajibkan melakukan pendaftaran pada aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP). Aplikasi ini bisa diakses dengan melakukan pendaftaran pada situs MyPertamina Merchants Web atau secara langsung mengunduhnya melalui handphone di google playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.mypertamina.merchant.gits.






