Lutim – Perbaikan tata-kelola penjualan tabung gas 3 kilogram, yang bakal turut melibatkan pedagang eceran dalam mata rantai distribusi resmi, tampaknya masih akan menuai banyak hambatan di daerah. Tak saja di tingkat pengecer, di tingkat agen dan pangkalan, juga masih sering kedapatan melakukan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Luwu Timur (Lutim), Andi Tenriawaru, menyebut, bahkan dalam operasi pasar yang dilangsungkan di bulan Januari dan Februari 2025 ini, masih terdapat pangkalan yang terlihat sengaja menaikkan harga demi beroleh keuntungan lebih banyak.
Harga yang telah tinggi sejak awal di tingkat pangkalan, jadinya turut memicu harga yang kian melambung ketika berpindah ke tangan pengecer lalu pengecer lainnya. Tak hanya itu, ia pula menyebut hal lain, “penjualan di atas HET dan penjualan ke pengecer berlebih,” ia menambahkan, saat dihubungi via WhatsApp, pada Rabu (5/2) siang.
Setiap pangkalan telah diberikan kelonggaran untuk melakukan penjualan kepada pengecer, dengan jumlah tertentu agar lebih memudahkan akses masyarakat. Batasan pembelian yang biasanya ditoleransi kepada pengecer, dipatok sebesar 10 persen dari jumlah kuota yang diterima oleh masing-masing pangkalan.
Hanya saja jumlah ini mudah dipermainkan oleh oknum di tingkat pangkalan, sehingga persediaan tabung gas yang seharusnya ditujukan langsung ke masyarakat, berpindah tangan ke pengecer di saat akses mereka cukup dekat dengan pangkalan di wilayahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Disdagkop-UKMP Lutim, Senfry Oktavianus, pula menilai perlunya menertibkan pangkalan-pangkalan agar dapat menjual sesuai HET. Ia menceritakan dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak), di sejumlah pangkalan di Kecamatan Towuti, harga tabung yang tinggi di pangkalan, sudah sering ditemukan.
“Pangkalan yang ditemukan menjual di atas HET, itu akan diberi peringatan oleh agennya. Malah waktu itu, pihak agen sampai mencabut izin pangkalannya,” urai Senfry dari balik telepon, saat menceritakan sidak yang digelar bersama unsur Kepolisian, pemerintah kecamatan dan desa, juga sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di awal Januari silam.
Sedikit kendala lainnya, karena meski sudah ada pernyataan dari Presiden Prabowo, juga oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, namun pengaturan teknis tentang perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan, tampaknya masih membutuhkan sedikit waktu untuk disosialisasikan.
Ketiadaan pengaturan yang jelas di daerah, dapat mendatangkan masalah baru bagi dunia usaha dan kelompok masyarakat. Malah, sejak keluarnya surat edaran per tanggal 1 Februari 2025, terkait pelarangan pengecer melakukan penjualan tabung gas 3 kilogram, sama sekali belum ada ralat resmi yang dikeluarkan untuk mencabut atau mengganti edaran tersebut.
Senfry juga mengaku belum mengetahui persis bagaimana model pengaturan terkait pangkalan dan sub-pangkalan. Meski telah santer beredar terkait aplikasi yang telah disediakan oleh PT. Pertamina, yang akan mengatur pengecer menjadi sub-pangkalan, belum ada informasi valid yang dapat dijadikan acuan bagi pemangku kebijakan di daerah.
“Sampai sekarang kami belum menerima surat resminya. Sejauh ini malah kami juga cuma ikuti dari media bagaimana soal tabung gas ini,” sebutnya. Biar begitu, Senfry sendiri tetap berharap agar pihak pangkalan dapat menjual tabung gas sesuai harga HET.
Ia berpesan agar pangkalan di Lutim tetap berpedoman pada pengaturan harga zonasi yang telah ditetapkan. Dengan begitu, setidaknya beban masalah dari kelangkaan dan kemahalan harga tabung gas bisa sedikit diatasi.
“Kami mengimbau pangkalan dapat menjual tabung gas sesuai dengan harga eceran tertinggi. Untuk Zona 1 itu sudah kita tetapkan sebesar 20 ribu rupiah, meliputi wilayah Burau, Wotu, Mangkutana, Kalaena, Tomoni, Tomtim, Angkona dan Malili. Untuk Zona 2 sebesar 22 ribu rupiah, untuk wilayah Wasuponda, Towuti dan Nuha,” rinci Senfry.






