Lutim – Sebuah kelompok masyarakat di Kecamatan Malili, yang tergabung dalam Forum Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang (ARMLT), berencana menggelar aksi unjuk-rasa (unras) besar esok hari. Melalui pengumuman resmi yang disebarkan melalui media sosial, pada Senin (10/3), mereka menuntut penghentian aktifitas pertambangan dari PT. Prima Utama Lestari (PT PUL).
“Rapatkan Barisan mendesak PT. Prima Utama Lestari ( PT.PUL) yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah Malili, Luwu Timur, untuk SEGERA menghentikan aktifitasnya sebelum tuntutan kami dipenuhi,” bunyi petikan pengumuman tersebut.
Pengumuman juga memberitahu bahwa aksi unras sedianya akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025 pukul 09.00 WITA. Rencananya, mereka mengambil rute titik kumpul di Lapangan Merdeka Malili, sebelum bergerak bersama menuju kawasan pertambangan PT.PUL, di Desa Ussu, Malili.
Adapun dari sebuah banner yang beredar, tertera setidaknya lima perkara yang menjadi item tuntutan. Tak saja menyebut penutupan PT. PUL, tetapi pula terkait gugatan terhadap Analisa mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikantongi oleh pihak perusahaan. Mereka juga mengeluhkan minimnya kompensasi perusahaan kepada warga sekitar, hingga dugaan penyerobotan lahan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan.
Pengumuman itu ditutup dengan seruan “Rakyat Bersatu tidak bisa dikalahkan” dan “Salam perjuangan” dari Forum Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang. Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, kelompok Masyarakat adat Cerekang juga melakukan aksi protes kepada pemerintah daerah (pemda) terkait aktifitas PT.PUL.
Mereka juga menyatakan menolak keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PUL yang dinilai mencaplok wilayah hutan adat mereka. Dalam pertemuan yang digelar, pada Jumat (7/3), di Aula Rapat Sekretaris Daerah, mereka meminta adanya pengkajian kembali atas izin perusahaan, yang beririsan dengan kawasan hutan adat Cerekang, Desa Manurung.
“Masyarakat adat Cerekang meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam upaya penolakan tersebut, sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 286/X/2019,” seperti tertuang dalam salah satu petikan aspirasi yang dibawa selama pertemuan berlangsung.
Penolakan terhadap aktifitas PT. PUL ini, disebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah kampung, yang dilaksanakan pada 11 Januari 2025 silam. Mereka berharap pihak Pemda Lutim segera bertindak dan dapat menggelar lokakarya atau pertemuan multi-pihak, dengan menghadirkan pimpinan PT.PUL.
Biar begitu, belum diketahui pasti mengenai keterlibatan dan keterkaitan hasil pertemuan masyarakat adat Cerekang beberapa waktu lalu, dalam aksi esok hari. Mengacu pada ajuan tuntutan forum, setidaknya terdapat pointer tentang adanya dugaan penyerobotan lahan masyarakat. Bisa jadi salah satu bentuk paling terangnya adalah penyerobotan lahan masyarakat adat Cerekang.






