Jakarta – Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati, menyatakan bila peraturan terkait pembayaran tunjangan ini masih terus digodok, dan bakal secara langsung diumumkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam waktu mendatang. “Iya, nanti akan diumumkan bapak Presiden. Sementara kita siapkan, InsyaAllah segera selesai,” ungkap Sri Mulyani, pada (4/3), seperti dikutip dari laman Kompas.
Saat ditanya apakah THR tersebut akan cair 100 persen atau akan ada pengurangan, Sri Mulyani masih enggan mengungkapkan. Mengenai hal ini, ia hanya mengatakan, “Nanti aja yaa,” singkatnya. Biar begitu, ada kemungkinan pencairannya sudah dimulai sekitar 20 Maret 2025, atau paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri.
“Pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum lebaran,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, pada Minggu (2/3), dalam keterangan resminya.
Ia juga mematok kemungkinan besarannya lebih besar dari alokasi THR tahun 2024, yang hanya berada di angka Rp.48,7 triliun. Peningkatan ini, menurut Haryo, diharapkan agar tetap menjaga sirkulasi perdagangan barang di pasaran, terutama pula untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ia menjelaskan.
Besaran untuk masing-masing nilai THR sendiri belum dapat dipastikan, tapi umumnya THR yang diterima ASN dan PPPK bakal terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Alokasi besaran ini biasanya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing. Bila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 untuk pembayaran THR tahun lalu, ditetapkan besaran tunjangan yang variatif untuk setiap jenjang.
Adapun besaran tunjangan ini antara lain, untuk Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, ditetapkan dalam rentang Rp.23.420.200 – Rp. 26.299.000. Sementara, Pejabat eselon dan pejabat ASN setara Eselon I sebesar Rp 20.738.550, Eselon II sebesar Rp 16.262.400, Eselon III sebesar Rp 11.535.300, dan Eselon IV sebesar Rp 8.844.150.
Sementara, untuk pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerjanya, masing-masing tunjangannya yakni; jenjang SD/SMP sebesar Rp 3.571.050 – Rp 4.210.500, jenjang SMA/Diploma I sebesar Rp 4.089.750 – Rp 4.884.600, jenjang Diploma II/III sebesar Rp 4.573.800 – Rp 5.436.900, Strata I/Diploma IV sebesar Rp 5.492.550 – Rp 6.521.550, dan untuk Strata II/III sebesar Rp 6.470.100 – Rp 7.542.150.






