Hooboe.id – Santer di sebuah group perbincangan tentang perbedaan antara terduga dan tersangka. Persoalannya bermula dari sebuah kasus kekerasan seksual yang tengah diusut di Luwu Timur (Lutim). Selain dua istilah itu, juga terdapat beberapa istilah lain yang hampir serupa, seperti terdakwa hingga terpidana. Lalu, apa sebenarnya perbedaan istilah-istilah tersebut?
Terduga
Berdasarkan penelusuran Hooboe.id, meski tak ada istilah hukum untuk menyebut situasi terduga dalam suatu tindak pidana, tetapi istilah itu tetap dapat dibedakan berdasarkan kronologi proses penyelidikan sebuah kasus, serta keabsahan laporan yang diajukan.
Sebuah tindak-pidana ketika terjadi, tak serta-merta menetapkan tersangka secara langsung. Biasanya proses penyelidikan dilakukan terlebih dahulu, dari banyak kemungkinan dugaan yang dapat diperoleh oleh seorang penyelidik di tempat kejadian perkara (tkp).
Setiap orang yang berada di sekitar tkp atau dianggap terlibat dalam mata rantai kasus dapat menjadi terduga, untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh. Setelah melihat bukti-bukti yang tersedia, seorang terduga dapat ditetapkan menjadi tersangka.
Bisa pula seseorang tiba-tiba mengajukan laporan ke pihak berwajib atas sebuah tindakan pidana. Mereka yang dianggap terduga pelaku dalam laporan, belum dapat dianggap sebagai tersangka selama belum memenuhi bukti-bukti yang valid selama proses penyelidikannya.
Sebuah laporan tindak pidana biasanya mengajukan seorang atau beberapa terlapor. Mereka yang dilaporkan berpotensi menjadi tersangka, tetapi tak dapat disebut tersangka bila laporan belum menjalani proses pemeriksaan.
“Jika sebuah laporan tidak terbukti maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan tuduhan palsu atau fitnah, yang mana dapat diancam pidana paling lama empat tahun dan jika bertujuan sengaja untuk mencemarkan nama baik, ditambah pencabutan hak-hak sesuai dengan Pasal 35 angka 1-3 KUHP,” seperti dikutip dari laman hukumonline.
Tersangka
Bila merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana, termuat dalam ketentuan umum poin 14, bahwa “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Pengertian ini telah memberikan gambaran mengenai perlunya bukti permulaan sebelum seseorang disebut sebagai tersangka. Malah, “seorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dapat segera dilakukan penahanan,” sebut pasal 17 dalam KUHAP.
Jenis bukti permulaan yang dianggap mencukupi tak begitu detail dijelaskan di dalam KUHAP. Meski begitu, pasal 185 menyebut, “keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.”
Lazimnya definisi tentang terdapatnya bukti-bukti tertentu yang dapat mengarah pada adanya dugaan, dianggap telah memadai diterima dengan beberapa alat bukti, sehingga status seseorang dapat ditingkatkan menjadi tersangka.
Biar begitu menurut Chandra M. Hamzah, dalam bukunya bertajuk, “Penjelasan Hukum (Restatement) Bukti Permulaan yang Cukup (2014),” menerangkan bila keberadaan bukti yang dianggap memadai tak mesti bersoal dalam jumlah alat buktinya.
Akan tetapi, dalam kualitas alat bukti, selama keberadaan bukti-bukti tersebut telah dianggap memadai hingga disebut telah terjadi tindak pidana, dan telah memadai pula untuk menduga pelaku tindak pidana.
“KUHAP tidak mensyaratkan berapa banyak bukti yang harus dimiliki sehingga prasyarat bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi, akan tetapi KUHAP mensyaratkan bahwa: (1) dari bukti (-bukti) tersebut harus dapat diduga adanya tindak pidana (untuk melakukan penyidikan) atau (2) dari bukti (-bukti) tersebut harus dapat diduga bahwa seseorang adalah pelaku tindak pidana (untuk menetapkan tersangka),” tulis Chandra.
Adapun jenis alat bukti yang dimaksud, bisa ditemukan pada pasal 184, yang dapat terdiri atas sejumlah keterangan selama berlangsungnya proses penyelidikan, keterangan para saksi dan ahli selama masa penyidikan, juga ketersediaan barang bukti, baik selama berlangsungnya tahap penyelidikan atau pula penyidikan.
Terdakwa
Seorang tersangka yang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, maka ia disebut sebagai terdakwa. Dalam KUHAP sendiri, pada poin 15 di ketentuan umum, memberi penjelasan bila, “Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.”
Lama waktu seorang tersangka hingga diproses menjadi terdakwa tak punya ketentuan di dalam KUHAP, tetapi terdapat beberapa ketentuan di beberapa pasal terkait prosedur masa penahanan tersangka atau terdakwa, bila ada ketakutan tersangka atau terdakwa dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan mengulangi sebuah tindak pidana.
Beberapa pasal dalam KUHAP misalnya menyebut, bila perintah penahanan oleh seorang penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh seorang penuntut umum paling lama 40 hari. “Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum,” bunyi poin 4 pasal 24 dalam KUHAP.
Melalui pihak pengadilan sendiri, diberikan kewenangan mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 60 hari. “Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” seperti tertulis pada poin 4 di pasal 26 dalam KUHAP.
Meski bersifat relatif, status tersangka bisa dikenakan pada seseorang dalam jangka waktu penyidikan dan berlakunya masa tahanan atas seseorang dan perpanjangan waktunya. Bila jangka waktunya tiba, masa seorang tersangka harus dilepaskan meski kesimpulan belum ditemukan.
Sementara itu, hakim mahkamah agung bisa diberikan kewenangan penahanan terdakwa selama 110 hari, atau dikecualikan bila seorang tersangka atau terdakwa ternyata menderita gangguan fisik atau mental, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
Terpidana
Bila putusan telah diambil atas seorang terdakwa, maka ia mulai menyandang gelar terpidana, serta dianggap sebagai seseorang yang dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan. Seseorang ditetapkan terpidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, bila merujuk poin 32, pada ketentuan umum KUHAP.
“Putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap adalah ketika putusan tidak diajukan banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon,” tulis Nafiatul Munawaroh, seperti disadur dari portal hukumonline.
Seorang terpidana tetap memiliki hak-hak yang sama seperti terdakwa, termasuk untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, sebut pasal 263, terutama bila muncul dugaan kuat adanya keadaan baru yang dianggap dapat mengubah hasil putusan.
Tak itu saja, seorang tersangka, terdakwa dan terpidana, juga berhak beroleh rehabilitasi bila terbukti tak bersalah atau dilakukan penahanan tanpa alasan yang jelas. Malah, bisa saja menuntut ganti kerugian bila terbukti salah tangkap, atau dikenakan tindakan tertentu yang tidak berdasar pada undang-undang.
“Baik pada tersangka, terdakwa atau terpidana, berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,” sebut pasal 96, dalam KUHAP.






