Lutim – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Harapan Sejahtera Malili secara resmi telah mengumumkan perubahan namanya menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Unhas. Setelah perubahan ini, BPR kini berubah sebutan menjadi Bank Unhas.
Perubahan nama ini tertuang dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Unhas, Guntur Addin, pada Selasa (18/2/2025). Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa proses akuisisi telah disepakati melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilangsungkan pada 3 Januari 2025 lalu.
Biar begitu, Addin menekankan bahwa perubahan nama ini tidak akan memengaruhi layanan kepada nasabah. Mereka masih dapat menggunakan buku tabungan dan bilyet deposito dengan nama dan logo lama, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak bank.
“Seluruh perjanjian dan kontrak yang telah ditandatangani dengan nasabah, debitur, dan mitra usaha menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Harapan Sejahtera Malili masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan,” jelas Addin, dalam pengumuman tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi pula, Bank Unhas telah mendapatkan legalitas penuh dari otoritas terkait dengan terbitnya Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 147 tertanggal 22 Januari 2025, yang lalu disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004657.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 30 Januari 2025.
Selain itu, perubahan nama juga telah mendapat persetujuan dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat melalui surat keputusan Nomor KEP-30/KO.16/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Langkah strategis ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, khususnya Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Kedua regulasi tersebut mengamanatkan perubahan nama BPR untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bank Unhas yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan juga tercatat sebagai peserta penjamin simpanan, sehingga dana nasabah tetap terjamin keamanannya.
Untuk memudahkan nasabah memperoleh informasi tambahan terkait perubahan nama ini, Bank Unhas telah menyediakan layanan informasi yang dapat diakses melalui telepon (0474) 321510 atau email bprhsm@yahoo.co.id.






