Hukum Bisnis, Kenali Aturan Main dan Resiko Bisnismu

Seringkali etika bisnis sulit dijalankan pelaku bisnis karena berbagai faktor. Persaingan usaha dan watak bisnis untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dan mengurangi biaya sekecil-kecilnya, adalah logika bisnis yang sering membuatnya mengabaikan banyak aspek-aspek etis.

Mulai dari membuat skema penipuan, melanggar perjanjian, melakukan monopoli usaha, hingga menjalankan bisnis yang bersifat negatif secara relatif. Demi menjaga agar setiap pelaku bisnis tetap bertumbuh dalam persaingan dan produk yang sehat, setiap negara biasanya menetapkan banyak sekali peraturan hukum sebagai rambu-rambu dan aturan main bagi setiap pelaku bisnis.

Baca Juga : 3 Etika Bisnis yang Wajib Diketahui

Bundel peraturan inilah yang disebut sebagai hukum bisnis, yang mengatur setidaknya hubungan diantara pelaku bisnis dan karyawannya, pelaku bisnis dan mitra usaha pula pemasok, pelaku bisnis dengan konsumen, serta pelaku bisnis dengan pemerintah atau masyarakatnya.

Setiap jenis peraturan untuk setiap lini bisnis pastinya ada macam-macam. Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis peraturan yang umumnya dikenali dan hampir mengikat semua jenis bisnis. Dalam perjalanannya ada semakin banyak aspek yang perlu diatur, sehingga memunculkan jenis-jenis peraturan dari banyak ruang-lingkup bidang. 

Harapannya tentu agar semakin mengikat pelaku bisnis agar tidak kebablasan. Dikutip dari situs umsu.ac.id, ruang lingkup hukum bisnis setidaknya menyentuh 13 bidang, yang meliputi;

1. Kontrak Dagang;
2. Aspek hukum badan usaha;
3. Hubungan kerja;
4. Hak Kekayaan Intelektual Industri;
5. Larangan monopoli dan persaingan tidak sehat;
6. Perlindungan konsumen;
7. Pajak;
8. Pertanggungan;
9. Penyelesaian sengketa niaga;
10. Kebangkrutan;
11. Undang-Undang Lalu Lintas;
12. Hukum Perbankan dan Sekuritas; serta
13. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional.

Jadi, bila kamu tengah memikirkan sebuah Idea Bisnis, ada baiknya terlebih dahulu mencari tahu peraturan terkait bisnismu, agar bisa terhindar dari pelanggaran yang bisa mengakibatkan kerugian secara finansial hingga pidana. Untuk melihat gambarannya secara lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh peraturan berdasarkan ruang-lingkup bidang yang dapat ditelusuri lebih jauh:

Ruang Lingkup
Hukum Bisnis
Peraturan yang RelevanHubungan Bisnis
Kontrak DagangUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen; dan
peraturan perundang-undangan lainnya
yang mengatur tentang kontrak dagang.
Antara pelaku bisnis,
antara pelaku bisnis
dan konsumen,
antara pelaku bisnis
dan pemasok
Aspek Hukum
Badan Usaha
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008
tentang Badan Usaha Milik Negara,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah, dan
peraturan perundang-undangan lainnya
yang mengatur tentang badan usaha.
Antara pelaku bisnis
Hubungan KerjaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja, dan
peraturan perundang-undangan lainnya
yang mengatur tentang hubungan kerja.
Antara pelaku bisnis
dan karyawan
Hak Kekayaan
Intelektual Industri
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang; dan,
peraturan perundang-undangan lainnya
yang mengatur tentang
hak kekayaan intelektual industri.
Antara pelaku bisnis,
antara pelaku bisnis
dan konsumen
Larangan Monopoli
dan Persaingan
Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Antara pelaku bisnis
Perlindungan
Konsumen
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
Antara pelaku bisnis
dan konsumen
PajakUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan; dan
peraturan perundang-undangan lainnya
yang mengatur tentang pajak.
Antara pelaku bisnis
dan pemerintah
PertanggunganUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Pengangkutan Barang dan Jasa;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
tentang Perasuransian; dan
peraturan perundang-undangan lainnya
yang mengatur tentang pertanggungan.
Antara pelaku bisnis,
antara pelaku bisnis
dan konsumen
Penyelesaian
Sengketa Niaga
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen; dan
peraturan perundang-undangan lainnya
yang mengatur tentang
penyelesaian sengketa niaga.
Antara pelaku bisnis,
antara pelaku bisnis
dan konsumen
KebangkrutanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang
Antara pelaku bisnis
Undang-Undang
Lalu Lintas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Antara pelaku bisnis
dan masyarakat
Hukum Perbankan
dan Sekuritas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal; dan
peraturan perundang-undangan lainnya
yang mengatur tentang perbankan dan
sekuritas.
Antara pelaku bisnis
dan konsumen
Hukum Perdagangan
Internasional atau
Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan Internasional;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional
Antara pelaku bisnis
Sumber: Bard.google.com

Related Posts

Mahasiswa KKN Unhas Dorong Digitalisasi Desa Lagading lewat Sosialisasi Penataan Administrasi Berbasis Google Looker Studio

Sidrap, Desa Lagading – Kegiatan sosialisasi penataan administrasi desa berbasis digital dilaksanakan oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 115 Universitas Hasanuddin (Unhas) di Kantor Desa Lagading, Kecamatan Pitu…

CASN Lutim Unjuk-Rasa, Prabowo Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK

Lutim – Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menginstruksikan jadwal baru terkait percepatan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 silam, dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2025, sedangkan Pegawai Pemerintah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Mahasiswa KKN Unhas Gelar Program Pembinaan Dasar Baca Tulis Huruf Arab sebagai Upaya Mengurangi Buta Huruf Arab di Desa Lagading

  • By Admin
  • January 22, 2026
Mahasiswa KKN Unhas Gelar Program Pembinaan Dasar Baca Tulis Huruf Arab sebagai Upaya Mengurangi Buta Huruf Arab di Desa Lagading

Mahasiswa KKN Unhas Dorong Digitalisasi Desa Lagading lewat Sosialisasi Penataan Administrasi Berbasis Google Looker Studio

  • By Admin
  • January 20, 2026
Mahasiswa KKN Unhas Dorong Digitalisasi Desa Lagading lewat Sosialisasi Penataan Administrasi Berbasis Google Looker Studio

Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin Laksanakan Sosialisasi Pembuatan Filter Air Sederhana untuk Warga Desa Lagading

  • By Admin
  • January 20, 2026
Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin Laksanakan Sosialisasi Pembuatan Filter Air Sederhana untuk Warga Desa Lagading

Pemda Lutim dan IAIN Palopo, Jalin Kerjasama Peningkatan Mutu Keagamaan di Daerah

  • By Admin
  • March 18, 2025
Pemda Lutim dan IAIN Palopo, Jalin Kerjasama Peningkatan Mutu Keagamaan di Daerah

CASN Lutim Unjuk-Rasa, Prabowo Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK

  • By Admin
  • March 18, 2025
CASN Lutim Unjuk-Rasa, Prabowo Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK

Rapat Pleno TPKAD Sulsel, Wabup Lutim Ingat Pesan Kembangkan UMKM

  • By Admin
  • March 18, 2025
Rapat Pleno TPKAD Sulsel, Wabup Lutim Ingat Pesan Kembangkan UMKM