Seringkali etika bisnis sulit dijalankan pelaku bisnis karena berbagai faktor. Persaingan usaha dan watak bisnis untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dan mengurangi biaya sekecil-kecilnya, adalah logika bisnis yang sering membuatnya mengabaikan banyak aspek-aspek etis.
Mulai dari membuat skema penipuan, melanggar perjanjian, melakukan monopoli usaha, hingga menjalankan bisnis yang bersifat negatif secara relatif. Demi menjaga agar setiap pelaku bisnis tetap bertumbuh dalam persaingan dan produk yang sehat, setiap negara biasanya menetapkan banyak sekali peraturan hukum sebagai rambu-rambu dan aturan main bagi setiap pelaku bisnis.
Baca Juga : 3 Etika Bisnis yang Wajib Diketahui
Bundel peraturan inilah yang disebut sebagai hukum bisnis, yang mengatur setidaknya hubungan diantara pelaku bisnis dan karyawannya, pelaku bisnis dan mitra usaha pula pemasok, pelaku bisnis dengan konsumen, serta pelaku bisnis dengan pemerintah atau masyarakatnya.
Setiap jenis peraturan untuk setiap lini bisnis pastinya ada macam-macam. Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis peraturan yang umumnya dikenali dan hampir mengikat semua jenis bisnis. Dalam perjalanannya ada semakin banyak aspek yang perlu diatur, sehingga memunculkan jenis-jenis peraturan dari banyak ruang-lingkup bidang.
Harapannya tentu agar semakin mengikat pelaku bisnis agar tidak kebablasan. Dikutip dari situs umsu.ac.id, ruang lingkup hukum bisnis setidaknya menyentuh 13 bidang, yang meliputi;
1. Kontrak Dagang;
2. Aspek hukum badan usaha;
3. Hubungan kerja;
4. Hak Kekayaan Intelektual Industri;
5. Larangan monopoli dan persaingan tidak sehat;
6. Perlindungan konsumen;
7. Pajak;
8. Pertanggungan;
9. Penyelesaian sengketa niaga;
10. Kebangkrutan;
11. Undang-Undang Lalu Lintas;
12. Hukum Perbankan dan Sekuritas; serta
13. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional.
Jadi, bila kamu tengah memikirkan sebuah Idea Bisnis, ada baiknya terlebih dahulu mencari tahu peraturan terkait bisnismu, agar bisa terhindar dari pelanggaran yang bisa mengakibatkan kerugian secara finansial hingga pidana. Untuk melihat gambarannya secara lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh peraturan berdasarkan ruang-lingkup bidang yang dapat ditelusuri lebih jauh:
| Ruang Lingkup Hukum Bisnis | Peraturan yang Relevan | Hubungan Bisnis |
|---|---|---|
| Kontrak Dagang | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kontrak dagang. | Antara pelaku bisnis, antara pelaku bisnis dan konsumen, antara pelaku bisnis dan pemasok |
| Aspek Hukum Badan Usaha | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang badan usaha. | Antara pelaku bisnis |
| Hubungan Kerja | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang hubungan kerja. | Antara pelaku bisnis dan karyawan |
| Hak Kekayaan Intelektual Industri | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; dan, peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual industri. | Antara pelaku bisnis, antara pelaku bisnis dan konsumen |
| Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat | Antara pelaku bisnis |
| Perlindungan Konsumen | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen | Antara pelaku bisnis dan konsumen |
| Pajak | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan; dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pajak. | Antara pelaku bisnis dan pemerintah |
| Pertanggungan | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengangkutan Barang dan Jasa; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian; dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pertanggungan. | Antara pelaku bisnis, antara pelaku bisnis dan konsumen |
| Penyelesaian Sengketa Niaga | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang penyelesaian sengketa niaga. | Antara pelaku bisnis, antara pelaku bisnis dan konsumen |
| Kebangkrutan | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | Antara pelaku bisnis |
| Undang-Undang Lalu Lintas | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Antara pelaku bisnis dan masyarakat |
| Hukum Perbankan dan Sekuritas | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang perbankan dan sekuritas. | Antara pelaku bisnis dan konsumen |
| Hukum Perdagangan Internasional atau Perjanjian Internasional | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Internasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional | Antara pelaku bisnis |
| Sumber: Bard.google.com | ||






