Lutim – BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan peringatan kepada perusahaan yang tengah beroperasi di Lutim. Mereka meminta agar setiap perusahaan dapat segera melakukan penyesuaian upah terhadap seluruh pekerjanya, berdasarkan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
Melalui pengumuman yang disampaikan via pesan teks oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Lutim, pada Selasa (11/3), memberitahu bila nilai UMK untuk tahun 2025 sudah ditentukan sebesar Rp3.761.112,00, sementara UMS ditetapkan sebesar Rp3.836.334,00.
Kebijakan ini, katanya mulai berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2025 kemarin, sehingga perusahaan diminta agar melakukan penyesuaian, dan segera memberitahu seluruh perubahan terkait upah pekerja ini kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Mohon perusahaan bapak/ibu segera menyesuaikan upah pekerja dan melaporkan perubahan upah ke BPJS Ketenagakerjaan Luwu Timur,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Lutim, Danang Suryo Adi, dalam pesannya.
Adapun ketentuan mengenai besaran UMK dan UMS sendiri, telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan No. 1460/XII/Tahun 2024. Sehingga, pihak BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa penyesuaian ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya beli mereka.
Perusahaan yang belum melakukan perubahan amat diminta menindaklanjuti pemberitahuan ini, demi menghindari sanksi administratif di kemudian hari. Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pelaporannya, pihak BPJS Ketenagakerjaan Lutim menyarankan perusahaan dapat mendatangi langsung kantor BPJS setempat.






