Ternyata tak hanya tabung gas 3 kilogram yang harganya sering melonjak kebakaran. Pasokan minyak goreng “Minyakita’, yang merupakan minyak bersubsidi dari pemerintah, ditemukan juga seringkali naik drastis hingga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), yang digelar bersama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian, di Jakarta, pada Senin (17/2). Di sela Rakortas tersebut, Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, berharap pengusaha bisa tetap menjaga ketentuan HET, agar daya beli masyarakat yang kurang mampu tetap terjaga.
Bila mengacu pada ketentuan harga yang ditetapkan untuk minyak goreng Minyakita, telah dipatok sebesar Rp.15.700 per liter. Biar begitu, di pasaran harga ini bisa amat fluktuatif, bahkan di setahun kemarin, pernah dikabarkan langka hingga jauh melebihi ketentuan harga normal.
“Hari ini keputusan penting adalah bahwa harga minyak goreng HET Rp.15.700 per liter. Kepada saudaraku, sahabatku, semua pengusaha, tolong patuhi HET yang ditentukan oleh pemerintah,” kata Amran, seperti dikutip dari Antaranews.
Amran menyebut telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan, agar bisa selalu memantau dan mengawasi tingkat harga Minyakita di daerah-daerah. Apalagi, dalam momen jelang bulan puasa yang tersisa beberapa hari ke depan, harga kebutuhan pokok bisa meningkat cukup drastis.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, malah menyebut bila penjualan harga Minyakita sebaiknya tetap berpatokan pada HET saja. Apalagi tidak ada ketentuan lain sejauh ini, yang memberi keleluasaan untuk menambah sedikit margin di atas ketentuan HET atas biaya dan keuntungan.
Ia mengatakan, koordinasi mereka dengan Satgas Pangan juga sekaitan dengan pengawasan terkait ketetapan harga sebesar Rp.15.700 tersebut. Seharusnya harga ini tak saja dianggap sebagai ketentuan harga HET, tetapi sekaligus sebagai label yang tertera pada kemasan untuk harga Minyakita kepada konsumen.
“Jadi kalau sudah ditentukan demikian, maka demikian. Lain halnya kalau misalnya dalam rapat koordinasi atau dalam keputusan lembaga terkait, di situ disebutkan ada ongkos kirim dan lain-lain, ya harganya bisa zoning,” tegasnya.
Untuk diketahui, Minyakita adalah produk minyak goreng bersubsidi yang diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan, di bawah Zulkifli Hasan, pada 6 Juli 2022. Produk ini dibuat sebagian besar oleh PT. Bina Karya Prima (BKP), dengan harga HET pada saat peluncuran awalnya ke seluruh Indonesia, hanya sebesar Rp.14.000 per liter.






